Demi menyeimbangkan perlindungan pekerja dan usaha, pemerintah melakukan revisi peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, dikembangkan juga program BPJS baru seperti layanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peraturan mewajibkan setiap badan usaha untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja. Caranya yaitu dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, supaya bisa memberikan perlindungan yang sesuai, badan usaha perlu mengenal regulasi jaminan sosial tenaga kerja terbaru. Mari simak informasinya berikut.
Regulasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terbaru
Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) merupakan hak bagi setiap pekerja yang telah dijamin oleh peraturan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun bentuk jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan regulasi terbaru mencakup beberapa program BPJS Ketenagakerjaan berikut:
1. Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program wajib untuk seluruh penduduk Indonesia. Keanggotaan untuk program ini meliputi:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BPJS Kesehatan menyediakan akses pelayanan pencegahan dan pengobatan. Adapun regulasinya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila sewaktu-waktu pekerja mengalami kecelakaan kerja.
JKK juga merupakan hak bagi semua pekerja, termasuk yang di luar negeri sebagai bentuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengutip dari laman Gajimu, manfaat JKK kini semakin membaik setelah sejumlah perubahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
3. Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat tunai yang bisa pekerja cairkan setelah pensiun atau tidak bisa lagi bekerja.
Memberikan JHT kepada pekerja juga menjadi kewajiban bagi badan usaha. Caranya yaitu dengan mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari setelah menyerahkan formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan ini bertujuan menjamin pekerja dan/atau ahli warisnya bisa tetap memiliki kehidupan yang layak setelah tidak lagi bekerja, baik karena usia, cacat permanen, atau meninggal dunia.
Pendaftaran jaminan pensiun wajib dilakukan oleh badan usaha dalam kurun waktu 30 hari setelah pekerja mulai menjalankan pekerjaan.
Pemberian jaminan pensiun juga telah tercantum dalam regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
5. Tunjangan Tanggungan
Jaminan ini memberikan manfaat bagi ahli waris yang menjadi tanggungan dari peserta BPJS. Manfaat berupa total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja.
Tunjangan tanggungan juga diatur dalam regulasi, yakni dalam Peraturan Pemerintah Tahun 44 Nomor 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sekian sekilas info mengenai regulasi jaminan sosial tenaga kerja. Untuk ketentuan lebih detail, Anda bisa mengecek langsung dari peraturan terkait.